Isi Bawaan Siskaeee yang Menjadi Barang Bukti saat Penangkapan, Ada Video, Kostum dan Cambuk

Polisi menyita barang bukti berupa file video dan foto syur yang disimpan di hardisk Siskaeee setelah kepolisian menggeledah tempat tinggal Siskaeee

Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar video
Video Siskaeee yang viral di media sosial berada di Bandara YIA, kini Siskaeee ditangkap polisi 

"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang di unggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Siskaeee mengakui dirinya memiliki tujuh akun situs dewasa, termasuk akun OnlyFans miliknya yang memperoleh 5 dolar AS dari setiap subcriber.

Ia sering melakukan aksi vulgarnya di tiga kota, yaitu DI Yogyakarta, Jakarta, dan Bali.

Lebih lanjut, Yuliyanto menyebutkan aksi Siskaeee dilakukan di tempat umum maupun ruangan pribadi.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Yuliyanto.

Dikutip dari Tribun Jogja, berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Barang Bukti Kasus Siskaeee, Ada Kostum, Cambuk, hingga Ribuan Konten Syur

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved