Berita Sumenep

Bagaimana Kepastian Pelantikan Ahmad Rasidi Sebagai Kades Matanaair? DPMD Sumenep Irit Bicara

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang benderang soal Kades Matanaair hasil Pilkades 2019 lalu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kadis DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan pelaksanaan Pilkades Sumenep 2021 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengangkat dan melantik atas nama Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanaair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

Namun, kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sejak tahun 2019 - 2021 ini masih dinilai teka teki dan mengundang banyak pertanyaan bagaimana kepastian untuk melantik saudara Ahmad Rasidi setelah ada putusan PTUN Surabaya.

TribunMadura.con mengkonfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep sebagai kepanjangan tangan dari Bupati Sumenep seakan menutupi dan irit bicara.

"Soal itu (Desa Matanaair) langsung ke pak Kadis (Moh. Ramli) ya," kata Kabid Pemdes DPMD Sumenep, Supard pada hari Rabu (15/12/2021).

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang benderang soal Kades Matanaair hasil Pilkades 2019 lalu.

"Masih rapat, rapat," kata Moh. Ramli saat dihubungi telpon WhatsApp pribadinya.

Ditulis sebelumnya, soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pilkades di Desa Matanair, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep siap melaksanakan perintah dari putusan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan meyakinkan itu dengan memastikan telah mengirim surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

"Suratnya sudah dilayangkan oleh DPMD Sumenep terkait respon terhadap putusan MA itu," katanya pada hari Selasa (23/11/2021) lalu.

Sejatinya, kata Kepala DMPD Sumenep Moh. Ramli, pihak tergugat yang dalam hal ini bupati Sumenep, tentu akan memenuhi putusan MA itu. Yakni bakal menetapkan Ahmad Rasidi selaku penggugat sebagai kepala desa yang sah hasil pilkades Matanair tahun 2019.

Selain itu katanya, mencabut keputusan pengangkatan kepala desa (kades) definitif terhadap Ghazali selaku calon kades terpilih di desa itu.

Dengan begitu katanya, Ghazali sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala Desa Matanair.

Sebelumnya, Bupati Sumenep sudah pernah melakukan banding seusai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan penggugat.

Kemudian putusan bandingnya menguatkan putusan PTUN.

Selanjutnya dilakukan peninjauan kembali (PK), MA juga mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN.

"Kami pasti patuh terhadap putusan itu. Artinya bakal menetapkan Ahmad Rasidi sebagai kades yang yang sah," jelasnya.

Namun katanya, tahap penetapan dan pelantikan harus dilakukan dengan prosedural, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanair harus melakukan mengajukan. Pengajuan itu memiliki batasan waktu.

"Kami tunggu hingga 31 Desember, jika besok pengajuannya sudah ada maka tahapan itu akan segera diproses," katanya.

Dalam kasus ini sebelumnya, Kurniadi selaku kuasa hukum dari Ahmad Rasidi mendatangi Kantor Bagian Hukum Setkab Sumenep,l pada hari Senin (22/11/2021).

Kedatangannya, di kantor yang berada di Jalan Bumi Sumekar Sumenep itu, untuk menagih janji Pemkab Sumenep agar tunduk ke hasil yang diputuskan MA.

Lawyer asal Kecamatan Bluto itu datang dengan membawa salinan dokumen putusan MA. Dia minta agar bupati Sumenep menerbitkan keputusan baru yang isinya mengangkat dan melantik Ahmad Rasid) sebagai kepala Desa Matanair yang sah hasil Pilkades 2019 lalu.

"Saya hanya ingin menagih bahwa bagian hukum akan tunduk pada putusan PTUN. Berdasarkan putusan nomor 37/G/2020/PTUN.Sby. Klien saya sudah bisa dilantik secara sah sebagai kepala Desa Matanair," tegas Kurniadi.

Bahkan, SK pelantikan Ghazali (Pilkades 2019) ini dinyatakan tidak sah atau batal sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan putusan nomor 39PK/TUN/2021 jo. No : 223/B/2020/PT.TUN.SBY. jo. No : 37/G/2020/PT.TUN.SBY terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep atas nama Ghazali (objek sengketa) dan Ahmad Rasidi (termohon peninjau kembali/penggugat).

Ghazali dilantik oleh Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.

Salah seorang dari 226 Kades yang terpilih dan disumpah jabatan di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada tanggal 30 Desember 2019 lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved