Berita Sumenep

DPRD Sumenep Perjuangkan Raperda Perlindungan Nelayan, Masih Tahap Konsultasi dengan Gubernur

Saat ini Raperda tersebut sudah sampai pada tahap konsultasi dengan gubernur, apabila evaluasi selesai, maka akan dibawa ke Rapat Paripurna

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
BB nelayan sarkak Kecamatan Dungkek, yang ditangkap massa nelayan jaring biasa asal Talango dan Gapura lima hari lalu. Saat diserahkan ke Polisi Air Polres Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terus melakuman trobosan baru demi memperjuangkan kesejahteraan nelayan.

Salah satunya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Saat ini Raperda tersebut sudah sampai pada tahap konsultasi gubernur. Apabila evaluasi selesai, maka akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Perda.

Nanti, ini menjadi hadiah bagi masyarakat nelayan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy.

Perda tersebut kata Gunaifi Syarif Arrodhy itu sangat dibutuhkan, mengingat sebanyak 20 dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep berada di daerah pesisir dan atau kepulauan yang rata-rata masyarakatnya adalah nelayan.

Legislator wilayah pesisir ayang merupakan Dapil V yang meliputi wikayah Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Gapura dan Kecamatan Batuputih.

Baca juga: Pemkab Sumenep Optimis, Jelang Akhir Tahun 2021 Capaian Vaksinasi Mencapai 50 persen

Dari empat kecamatan itu, semuanya terdapat wilayah pesisir yang mayoritas masyarakatnya adalah seorang nelayan.

"Ketika sudah disahkan, regulasi ini nantinya akan menjadi hadiah bagi masyarakat, khususnya nelayan dan petambak garam. Khusus bagi nelayan, kita tahu mayoritas daerah kita adalah pesisir. Sebagian besar kecamatan yang ada merupakan wilayah pesisir yang masyarakatnya mencari nafkah di tengah laut," katanya.

Dalam regulasi itu nantinya akan diatur tentang banyak hal, salah satu diantaranya tentang bagaimana memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan.

Selain itu, juga mengatur bagaimana sikap pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan.

Lebih jauh katanya, saat ini dalam raperda itu juga akan diamanahkan adanya jaminan resiko penangkapan ikan kecil, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, hingga jaminan keamanan dan keselamatan.

"Pemerintah juga harus melakukan fasilitasi dan bantuan hukum terhadap nelayan," terang politisi dan Bendahara DPD PAN Sumenep ini.

Tugas penting pemerintah nantinya, untuk memberdayaan para nelayan.

Ada banyak hal yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi para nelayan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved