Berita Sampang

Rudapksa Anak di Bawah Umur 2 kali, Pria di Sampang Ini Sembunyi di Plafon saat Diamankan Polisi

Kelakuan bejat tersangka bermula saat bunga diajak berlibur oleh RN pada Minggu (12/12/2021), namun malah dibawa ke kediamannya

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - RN warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura harus merasakan dinginnya sel penjara sebagai ganjarannya.

Pasalnya, pria berusia 19 tahun tersebut nekat menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Ketapang, Sampang. 

Kelakuan bejat tersangka bermula saat bunga diajak berlibur oleh RN pada Minggu (12/12/2021), namun malah dibawa ke kediamannya.

Melihat kondisi rumah yang sepi, RN menjadikan momen itu sebagai kesempatan sehingga mengajak Bunga ke dalam kamarnya untuk melancarkan aksinya.

Bunga tidak mampu berbuat apa-apa, hanya bisa menceritakan kepada keluarganya setelah tiba di rumah pasca diantar oleh RN.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Poligami ASN di Sampang, Terduga Pelaku Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan

Tidak terima atas perbuatan RN, keluarga Bunga memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang pada (14/12/2021).

Atas laporan itu Satreskrim Polres Sampang, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku.

"Setelah terkumpul cukup bukti, keesokan harinya pada (15/12/2021) melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Irwan Nugraha melalui KBO Satreskrim Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).

Menurutnya, pelaku sudah mengetahui kalau dicari oleh Polisi sehingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang.

"Saat kami amankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon," terang pria yang akrab disapa Agung itu.

Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat diperiksa, pelaku mengaku lebih dari satu kali menyetubuhi korban secara paksa. 

"Yang bersangkutan telah menyetubuhi sebanyak dua kali kepada korban," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved