Mukatamar NU
PCNU Kota Surabaya Bawa Rekomendasi Pilih Ketua dan Rais Aam Lewat Penggunaan Sistem Ahwa
Di antara rekomendasi yang dibawa adalah penggunaan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah atau Ketum PBNU
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Samsul Arifin
"Oleh karena itu, harus menyesuaikan program dan pendekatan organisasi. Sehingga, visi keagamaan gampang diterima masyrakat," katanya.
"Misalnya, cara bersosialisasi berbeda dari sisi bahasa. Ada orang berkumpul cenderung dengan kelompok profesi, hobi, atau kelas sosial tertentu. Jadi, kita harus aware untuk menyikapi itu," katanya.
Sebelumnya, PWNU Jawa Timur pun telah mengusulkan sembilan nama kiai atau ulama untuk menjadi calon anggota Ahwa berdasarkan empat kategori. Di anataranya, ada KH Musthofa Bisri alias Gus Mus dan KH Ma’ruf Amin, kini Wapres RI.
Dalam Keputusan yang tertuang dalam SK PWNU Jatim Nomor 1091/PW/A-II/I/XI/2021 ini, ada sejumlah kategori.
Pertama, kategori mantan Rais Aam NU, yaitu Gus Mus, Ma’ruf Amin dan KH Miftachul Akhyar; kedua, kategori pengasuh pesantren sepuh, yaitu KH Anwar Manshur Lirboyo dan KH Nurul Huda Jazuli Ploso.
Kemudian kategori mantan anggota Ahwa Muktamar ke-33 NU, yaitu KH Dimyati Rois dan TGB Turmudzi; keempat, kategori perwakilan wilayah NU se-Indonesia, yaitu KH Mahmudin Pasaribu dan KH Najamuddin Abd Sofa.