Waspada Penipuan Online Berkedok Kripto, Banyak Bertebaran di Tengah Antusias, Simak Modusnya

Adapun salah satu cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut adalah menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.

Editor: Aqwamit Torik
pixabay
Ilustrasi kripto atau crypto 

TRIBUNMADURA.COM - Aset kripto belakangan ini makin naik daun dan membuat banyak pihak antusias.

Namun di tengah antusiasme itu, tak semua orang paham cara berinvestasi di aset kripto di platform yang aman.

Hal ini membuat oknum tak bertanggung jawab melakukan penipuan berkedok investasi aset kripto.

CEO Triv.co.id Gabriel Rey mengungkapkan, pihaknya telah mengamati fenomena negatif ini dalam beberapa bulan terakhir.

Rey mengatakan, pihaknya mengamati terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan berkedok investasi di aset kripto di berbagai media sosial.

"Mereka memanfaatkan orang-orang yang tidak memahami cara berinvestasi di platform aset kripto yang aman, yang menyangka bahwa aset kripto adalah sarana investasi auto profit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Pratama Arhan Tak Bisa Membela Timnas Indonesia Melawan Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2020

Adapun salah satu cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut adalah menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.

“Jadi para penipu ini menjual iming-iming imbal hasil investasi aset kripto yang besar hingga 50% per bulan, hanya dengan menitipkan dana investasinya ke mereka untuk dikelola," katanya.

Padahal, kata dia itu sepenuhnya sangat tidak masuk akal karena dalam berinvestasi hasilnya tidak bisa dipastikan, rugi atau untungnya berfluktuasi, tergantung strategi yang digunakan serta berbagai faktor lainnya.

"Yang parah, mereka tidak segan-segan mencatut platform perdagangan aset kripto yang terkemuka dan terpercaya, seperti Triv dalam melakukan aksinya," katanya.

Padahal, aktivitas mereka tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Triv, perusahaan perdagangan aset kripto di bawah PT Tiga Inti Utama yang terdaftar resmi di Bappebti dan telah beroperasi sejak tahun 2015.

“Dengan ini kami menyatakan bahwa Triv tidak pernah melakukan aktivitas investasi dengan cara Titip Dana di media sosial manapun. Sekali lagi kami tegaskan, Tidak Pernah!” tegas Rey.

Untuk itu Rey berharap masyarakat Indonesia lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Triv.

“Jadi jika ada yang mengatasnamakan Triv dalam melakukan investasi titip dana maka itu sudah pasti penipuan," katanya.

Rey sendiri mengaku sejauh ini belum terdapat laporan kerugian yang dilaporkan oleh pengguna Triv karena rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved