Waspada Penipuan Online Berkedok Kripto, Banyak Bertebaran di Tengah Antusias, Simak Modusnya
Adapun salah satu cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut adalah menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.
Rey memberikan penjelasan bahwa aset kripto bukan jalan tol bebas hambatan menuju kekayaan.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Desember 2021, Reyna Tersenyum Lihat Tingkah Al dan Andin, Elsa Ditangkap?
“Masyarakat harus paham bahwa aset kripto bukan alat cepat kaya. Ini sama seperti instrumen investasi lainnya, masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto dan mekanisme kerja pasar kripto. Karena itu sebelum berinvestasi kita harus riset, riset dan riset mengenai aset kripto yang kita minati,” jelas Rey.
Selanjutnya, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.
“Karena Bappebti menentukan banyak sekali syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertfikasi ISO, dan lain sebagainya. Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” kata Rey.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-kripto-atau-crypto.jpg)