Berita Sampang

Malam Pergantian Tahun di Sampang Diprediksi Sepi, Lampu-lampu di Tempat Keramaian akan Dipadamkan

Yang menjadi pembeda merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah, dimana para Pedagang Kaki Lima (PKL) dintruksikan agar tidak berjualan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana di Taman Wijaya Kusuma Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (31/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Malam pergantian tahun tinggal hitungan jam, namun pada momentum tersebut dimungkinkan di Kabupaten Sampang, Madura akan sepi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Yang menjadi pembeda merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah, dimana para Pedagang Kaki Lima (PKL) dintruksikan agar tidak berjualan.

Bahkan, pemadaman lampu di tempat keramaian dilakukan, seperti di Taman Kota depan Kantor Pemkab Sampang, terpantau sejak semalam kondisinya gelap gulita.

Kabid Trantibun dan Linmas Satpol PP Sampang, M. Suadi Asyikin mengatakan, bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Dijelaskan, Pada bab ke 1 huruf F berbunyi, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya, Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Baca juga: Kemenag Sampang Gelar Submit PMPZI dan Penandatanganan Perkin Tahun 2021 di Makam Rato Ebuh

"Kemudian dalam ketentuan huruf H berbunyi, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember tahun 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," ujarnya.

Adapun kebijakan tersebut sudah disampaikan melalui Surat Edaran, perihal himbauan kepada para pedagang kaki lima 

Maka dari itu pihaknya berharap agar PKL tidak berjualan selama 2 hari mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga dengan tanggal 1 Januari 2022 demi keselamatan bersama.

"Bila nantinya masih ada PKL yang berjualan dan mengakibatkan keramaian, maka kami akan pecah keramaiannya, bukan pedagangnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved