Berita Sumenep
Kronologi Polisi Ungkap Pengedar Narkoba, Ditangkap saat Sedang Mengemas Sabu ke dalam Poket
Tersangka kedapatan sedang membungkus tiga poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan satu poket narkoba jenis sabu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Hidayat Rahman di Pulau Kangean pada hari Selasa (4/1/2022) pukul 20.00 WIB.
Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dirumah milik tersangka itu diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan ternyata benar pada hari Selasa (4/1/2021) sekira pukul : 20.00 WIB petugas melihat tersangka melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu.
"Maka karena petugas merasa curiga dan kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terhadap tersangka," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Pulau Kangean Sumenep Berhasil Diungkap Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan kemudian diketahui bahwa tersangka kedapatan sedang membungkus tiga poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan satu poket narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjutnya, petugas juga menemukan seju.lah barang bukti lainnya di rumah tersangka Hidayat Rahman.
"Ternyata setelah dilakukan interogasi kemudian tersangak itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya," ungkapnya.
Kepada polisi tersangka mengaku hanya kenal melalui telphon dengan Nomor Hp 087850557228 yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari.
"Serta (barang itu) akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken," katanya.
Ditulis sebelumnya, Hidayat Rahman (32) asal Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ini tangkap Polisi pada hari Selasa (4/1/2022) pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pria ini Ditangkap Polisi saat Tengah Malam di Gardu Pojok Lapangan Sepak Bola Akibat Narkoba
Hidayat Rahman ini ditangkap polisi karena didug sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan kini statusnya sudah jadi tersang.
"Tersangka Hidayat Rahman ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di rumah miliknya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Rabu (5/1/2022).
Dari tangan tersangka katanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu diantaranya delapan poket/plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 gram.
Tiga plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu, satu unit HP merek VIVO warna biru muda, satu set baterai isi 5 buah, satu bok plastik klip warna bening, satu buah timbangan elektrik, satu botol minuman air mineral merk Aqua berisi 3 buah pipet kaca.