Berita Sampang
Kepala Dusun di Sampang Dilaporkan Warganya, Diduga Lakukan Pungli PTSL, 1 Sertifikat Rp500 Ribu
Oknum kepala dusun di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pungutan liar (pungli) Program Agraria Nasional (Prona) atau sekarang disebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (10/1/2022).
Terduga merupakan oknum kepala dusun (kadus) setempat berinisial T.
T diduga dengan tega memungut kepada warga senilai ratusan ribu dalam pembuatan satu sertifikat tanah.
Padahal, dalam program tersebut, pemerintah tidak memungut biaya sepeserpun, lantaran ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selain tujuannya meringankan beban masyarakat, program itu untuk menuntut masyarakat taat administrasi dan membantu warga berwirausaha karena sertifikat tanah dapat digadaikan ke Bank.
Dugaan kasus pungli tersebut dibuktikan dengan adanya pelaporan kepada pihak kepolisian yang dilakukan warga setempat, yakni Moh Rosidi (47) pada Rabu (10/11/2021) lalu ke Polres Sampang.
Moh Rosidi mengatakan bahwa terlapor (T) telah memungut biaya pembuatan sertifikat kepada warga sebesar Rp 500 ribu per titik.
Sementara dirinya mengaku memiliki empat titik tanah dan harus membayar Rp 2 juta untuk membuat sertifikat.
Akan tetapi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ikan di tambak itu hanya membayar separuhnya, mengingat kondisi perekonomian rendah, terlebih di tegah pandemi Covid-19.
"Itupun uang yang dibayarkan merupakan hasil hutang, bahkan separuhnya sempat ditagih oleh pihak yang bersangkutan," ujarnya.
"Tidak hanya saya yang dimintai uang, warga lainnya pun juga dipungut dengan nominal harga yang sama," imbuhnya.
Ia menambahkan, alasan terlapor saat memungut uang sebagai biaya administrasi, seperti biaya matrai dan sebagainya.
Serta terlapor mengiming-imingi warga dapat menyelesaikan sertifikat hanya kurun waktu sebulan atau pada akhir 2021 rampung.
"Tapi hingga detik ini keberadaan sertifikat tidak jelas," terangnya.