Berita Sampang
Ketua LSM di Sampang Dianiaya Oknum Kelurahan saat Kawal Klien Mediasi di PN, Berkas Masuk Polisi
Saat melakukan aksinya, SA ditemani satu rekannya berinisial D dan perilaku tidak mengenakkan itu dilakukan di ruang tunggu di PN Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Maim Maskuf (51) warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa memilih jalur hukum setelah diduga menjadi korban penganiayaan.
Pria yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Pengkajian Kebijakan Publik (P2KP) tersebut diduga dianiaya oleh oknum PNS berinisial SA yang kesehariannya berdinas di salah satu kelurahan Kota Sampang.
Saat melakukan aksinya, SA ditemani satu rekannya berinisial D dan perilaku tidak mengenakkan itu dilakukan di ruang tunggu Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (10/1/2021), sekitar 12.30 WIB.
Peristiwa itu bermula saat Maim Maskuf sedang mendampingi kliennya dalam menjalani mediasi atas sebuah perkara di PN Sampang.
Kala itu, Maim Maskuf sedang duduk di ruang tunggu sembari memainkan handphone selulernya, namun tiba-tiba ke dua pelaku menghampiri serta mengajak ngobrol dengan nada kasar.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Ragung, Polres Sampang Panggil Sejumlah Saksi
Berselang beberapa menit, terduga ke dua pelaku seketika memegang ke dua tangan Maim Maskuf dan memelintirnya hingga menyebabkan luka gores.
Tak hanya itu, aksi dorong juga dilakukan, sehingga Maim Maskuf tergeletak diatas kursi.
"Saya pun juga sempat di cekik oleh salah satu pelaku, tapi saya mencoba melawan untuk meloloskan diri," kata Maim Maskuf ke TribunMadura.com, Rabu (12/1/2022).
Insiden tersebut tidak terelakkan, sampai akhirnya anak dari kliennya datang melerai dengan mendorong salah satu terduga pelaku.
"Waktu kejadian tidak ada Security atau petugas lainnya dari PN Sampang," terangnya.
Sementara, penasehat hukum terduga korban, Noor Fajari Roziq menyampaikan, atas insiden ini pihaknya sudah melaporkan ke Polres Sampang kemarin (11/1/2022) siang.
"Dalam laporan ini kami juga menyertakan sejumlah bukti salah satunya adalah hasil visum," terangnya.
Pengacara dari lembaga Milenial Justitia Law Office itu mengungkapkan jika langkah hukum ini diambil demi profesi LSM di Kabupaten Sampang.
Sebab, dalam peristiwa yang dialami Maim Maskuf juga sempat ada ancaman, padahal ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat.