Berita Sumenep
Tak Kunjung Ditemui, Massa Aksi dari ARM Dorong Pagar Besi Kantor Bupati hingga Ambruk
Massa aksi meminta Bupati Sumenep dan atau yang mewakilinya segera keluar menemui peserta unjuk rasa di luar pagar besi kantor dinas
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
"Kita kasi waktu 10 menit untuk keluar, kalau tidak jangan salahkan kami masuk," teriaknya.
Umtuk diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru.
Versi pengunjuk rasa, dengan turunnya putusan PTUN menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, maka seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN tersebut.
Pada putusan nomor 79 PK/TUN/2021 poin 4 tertulis, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.