Berita Sumenep

Tak Kunjung Ditemui, Massa Aksi dari ARM Dorong Pagar Besi Kantor Bupati hingga Ambruk

Massa aksi meminta Bupati Sumenep dan atau yang mewakilinya segera keluar menemui peserta unjuk rasa di luar pagar besi kantor dinas

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Massa memanas, pintu pagar besi kantor Bupati Sumenep roboh dan massa berhamburan pada Senin (17/1/2022). 

"Kita kasi waktu 10 menit untuk keluar, kalau tidak jangan salahkan kami masuk," teriaknya.

Umtuk diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru.

Versi pengunjuk rasa, dengan turunnya putusan PTUN menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, maka seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Pada putusan nomor 79 PK/TUN/2021 poin 4 tertulis, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved