OTT KPK di PN Surabaya
Sepak Terjang Hakim Itong yang di OTT KPK, Pernah Beri Putusan 7 Bulan dari Tuntutan 7 Tahun
JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan Hakim Itong mencederai rasa keadilan
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sepak terjang hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan dalam menangani perkara, kerap dianggap kontroversi.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan majelis hakim atas kasus mafia tanah yang ditanganinya mencederai rasa keadilan.
Mulanya, tiga terdakwa dengan berkas terpisah diadili di Pengadilam Negeri Surabaya atas kasus pemalsuan surat otentik.
Mereka adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan Subagyo.
Pemalsuan itu berdampak pada peralihan hak atas tanah seluas 1,7 Hektare di kawasan Manukan dan dibongkar satgas anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Oki Ahadian dan AKP Giadi Nugraha.
Ketiganya didakwa memalsukan surat diatas lembar otentik dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dengan tuntutan penjara masing-masing untuk terdakwa dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan dari tuntutan maksimal enam tahun penjara.
Penetapan sidang dilaksanakan pada 27 Juli 2021.
Baca juga: Humas PN Surabaya Tegaskan Pelayanan di Kantornya Tetap Berjalan, Meski Ada OTT KPK
Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni Hidayat dengan hakim anggota R Yoes Hartyarso dan I Gusti Ngurah Bhargawa sepakat memutuskan ketiga terdawa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menuntut ketiganya dengan vonis hanya enam bulan penjara.
Moh Hamdan juga terdaftar sebagai panitera pengganti yang bertugas saat itu.
Vonis Djerman Prasetyo dilakukan tiga hari lebih awal dari kedua terdakwa yang tersandung kasus sindikat mafia tanah.
Djerman Prasetyo divonis pada Senin (18/10/2021) sedangkan Samsul Hadi dan Subagyo divonis pada Kamis (21/10/2021).
Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat bersumbar jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan, Kamis (21/10/2021).
Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.