OTT KPK di PN Surabaya

Sepak Terjang Hakim Itong yang di OTT KPK, Pernah Beri Putusan 7 Bulan dari Tuntutan 7 Tahun

JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan Hakim Itong mencederai rasa keadilan

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Surabaya disegel KPK dan sosok Itong Isnaeni Hidayat, hakim yang terjaring OTT KPK 

Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai 15 Milyar rupiah untuk menguasai tanah seluas 1,7 Hektare milik petambak di Manukan Surabaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved