Berita Sumenep
Pegawai Bank BUMN Pragaan Sumenep yang Jadi Terdakwa Korupsi Dituntut 2,6 Tahun Penjara
“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,"
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Agenda sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya, dengan terdakwa NA, salah satu oknum teller Bank Plat Merah di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, memasuki pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep, pada hari Jumat (21/01/2022) pukul 10.00 WIB.
Penuntut Umum, Adi Tyogunawan mengatakan bahwa dasar tuntutan pidana kepada terdakwa NA terbukti melanggar pasal 3 jo to pasal 13 UU 31 tahun 1999, jo to UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juga terbukti melanggar pasal 64 ayat 1 UU KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," papar Adi Tyogunawan, usai siding kepada TribunMadura.com, Jumat (21/01/2022).
Selain itu, terdakwa dituntut membayar pidana denda sebasar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Masih juga terdakwa agar dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 414.970.000.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa dapat mengganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun," papar Kajari Sumenep ini.
Sedangkan semua barang bukti yang kami disita berupa dokumen-dokumen akan dikembalikan ke bank tempat terdakwa bekerja. Berikut barang bukti yang berupa sertifikat tanggungan, akan mengembalikan beberapa bank setempat.
"Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebasar Rp 5000," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, NA salah seorang teller Bank milik pemerintah di kecamatan Pragaan, Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2021 lalu. Dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 414.978.000.