Berita Sampang

Majelis Hakim Tolak Gugatan Warga di Sampang, Ternyata ada Fakta Lain yang Dilakukan Terdakwa

Para terdakwa sudah pernah melakukan pidana yang sama yakni, pengerusakan terhadap lahan milik penggugat, sehingga perlu hukum pidana acara biasa.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
tiga terdakwa saat menjalankan sidang berita acara di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (26/1/2022), siang. 

"Maka dari itu kami kembali melaporkan ke Polres Sampang dengan kasus mengrusakan dan penyerobotan lahan, pelaporannya kami lakukan di bulan Februari 2021 juga," ucap Nanto Hartoko.

Ia menambahkan, sebenarnya kami menginginkan masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, mengingat kediaman ke tiga terdakwa tidak jauh dari kediamannya, alias tetangga.

"Kami hanya ingin mereka meminta maaf, namun mereka lebih memilih hukum yang menyelesaikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved