Berita Sampang
Majelis Hakim Tolak Gugatan Warga di Sampang, Ternyata ada Fakta Lain yang Dilakukan Terdakwa
Para terdakwa sudah pernah melakukan pidana yang sama yakni, pengerusakan terhadap lahan milik penggugat, sehingga perlu hukum pidana acara biasa.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
tiga terdakwa saat menjalankan sidang berita acara di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (26/1/2022), siang.
"Maka dari itu kami kembali melaporkan ke Polres Sampang dengan kasus mengrusakan dan penyerobotan lahan, pelaporannya kami lakukan di bulan Februari 2021 juga," ucap Nanto Hartoko.
Ia menambahkan, sebenarnya kami menginginkan masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, mengingat kediaman ke tiga terdakwa tidak jauh dari kediamannya, alias tetangga.
"Kami hanya ingin mereka meminta maaf, namun mereka lebih memilih hukum yang menyelesaikan," pungkasnya.