Berita Surabaya

Urus Paspor, Kini tak Perlu Bingung, Imigrasi Punya Program Baru, M-Paspor & E-Cekal, Begini Caranya

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Isman menyebutkan, aplikasi M-PASPOR adalah penyempurnaan dari layanan APAPO

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham-RI) melaunching aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal).

Dua inovasi berbasis teknologi informasi yang diresmikan oleh Menkumham Yasonna H Laoly itu, makin menegaskan peningkatan pelayanan publik, dalam momen peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72. 

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan, ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022.

"Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-PASPOR, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI,” ujarnya, seusai mengikuti kegiatan secara daring, Kamis (26/1/2022). 

Untuk mensukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Khususnya di sepuluh satuan kerja (Satker) keimigrasian yang ada di Jatim. 

Baca juga: Sepanjang 2021, Kemenkumham Jatim Berhasil Gagalkan 22 Penyelundupan Narkotika ke Lapas & Rutan

“Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan target-target tersebut," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Isman menyebutkan, aplikasi M-PASPOR adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. 

M-PASPOR akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor

"Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah," ungkap Isman. 

Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan, pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. 

Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas persyaratan pengurusan paspor.

"Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor," pungkasnya. 

Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan, aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). 

"Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani," jelas Junaedi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved