Polisi Tangkap Habib Yusuf Alkaf

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap saat Hendak Berangkat ke Pengajian, Jemaah Kecewa, Prosedur Tepat?

Habib Yusuf Alkaf berencana akan mengisi dakwah pengajian yang berlangsung di Kecamatan Omben, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong datangi Mapolres Pamekasan minta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) 

Pria yang merupakan adik kandung Habib Yusuf Alkaf ini juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf perihal kasus yang menimpa kakaknya tersebut.

"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin saat diwawancarai TribunMadura.com di lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Pamekasan Tangkap Habib Yusuf Alkaf, Diduga Lakukan Pencabulan ke Anak Didik

Menurut Habib Amin, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya yang dituduh mencabuli anak di bawah umur.

Habib Amin juga mengaku mewakili dari seluruh jemaah kakaknya meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.

Karena kata dia, para jemaah kakaknya itu tidak hanya mencintai Habib Yusuf Alkaf saja.

Melainkan, juga mencintai Rasulullah.

"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," tutupnya.

Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan

Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura Senin (31/1/2022) malam.

Ditangkapnya pria yang dikenal dengan sapaan Habib Yusuf Alkaf ini berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya Habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai TribunMadura.com di halaman Mapolres Pamekasan.

Menurut AKP Tomy, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved