Polisi Tangkap Habib Yusuf Alkaf

Ini Kata Polisi Usai Tangkap Habib Yusuf Alkaf Pamekasan, Terungkap Dugaan Kasus dan Modusnya

Habib Yusuf Alkaf merupakan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. Ia ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan anak

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Ratusan jemaah yang meminta Polres Pamekasan untuk lepaskan Habib Yusuf Alkaf 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau yang akrab disapa Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.

Habib Yusuf Alkaf merupakan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Ia ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Polisi juga memberikan keterangan terkait penangkapan itu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya Habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca juga: Jemaah Ungkap Sosok Habib Yusuf Alkaf yang Kini Ditangkap Polres Pamekasan, Sebut Tidak Bersalah

Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai TribunMadura.com di halaman Mapolres Pamekasan.

Menurut AKP Tomy, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.

Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu.

Namun, setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan itu, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved