Polisi Tangkap Habib Yusuf Alkaf

Jemaah Ungkap Sosok Habib Yusuf Alkaf yang Kini Ditangkap Polres Pamekasan, Sebut Tidak Bersalah

Jemaah pertanyakan kesalahan dan minta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan oleh Polres Pamekasan, ungkap sosok Habib Yusuf Alkaf di mata jemaah

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf saat berada di depan Polres Pamekasan, mereka minta agar Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan jemaah yang mengatasnamakan dari Majelis Darul Hikam meminta Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari dalam Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Senin (23/1/2022) malam.

Permintaan itu didengungkan oleh ratusan jemaah yang terdiri dari gabungan orang tua dan anak muda di depan Kantor Mapolres Pamekasan.

Malam itu, ratusan jemaah tersebut mendatangi Polres Pamekasan setelah mendapat kabar Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polisi saat hendak mengisi dakwah pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Habib Hasan meminta kepada Polres Pamekasan agar Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.

Penilaian dia, Habib Yusuf Alkaf merupakan tokoh agama yang dikenal baik oleh masyarakat.

"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata Habib Hasan mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap saat Hendak Berangkat ke Pengajian, Jemaah Kecewa, Prosedur Tepat?

Menurut Habib Hasan, dirinya mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.

Ia mengecam, jika permohonan itu tidak dipenuhi, maka jemaah Habib Yusuf Alkaf tidak akan pulang dari Polres Pamekasan.

"Massa akan banyak lagi ini yang mau datang," bebernya.

Pendapat Habib Hasan, Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah dalam kasus apapun.

Kata dia, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari pengacara Habib Yusuf Alkaf, gurunya tersebut hanya dijadikan sebagai saksi bukan tersangka.

"Statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka kata pengacara saya. Kita pakai pengacara, tidak sembarangan. Kasus apa kami juga tidak tahu," ujarnya.

Bahkan, Habib Hasan mengaku sangat menyesal atas penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang dilakukan Polres Pamekasan, sebab penangkapannya dilakukan di Kecamatan Omben, Sampang bukan di Pamekasan.

"Kalau nangkapnya di Omben, Sampang keliru, kejadian ini di wilayah Pamekasan. Terkecuali habib saya itu mengajarkan saya sesat, silakan ditangkap," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved