Berita Pamekasan

Sempat Ancam Datangkan Massa, Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf ke Polres Pamekasan, ini Alasannya

Sempat mengancam akan datangkan massa yang lebih banyak, Perwakilan jemaah Habib Yusuf Alkaf kini telah minta maaf ke Polres Pamekasan

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian dan Youtube Habib Yusuf Alkaf
(kiri) Perwakilan jemaah Habib Yusuf Alkaf minta maaf ke Polres Pamekasan dan (kanan) sosok Habib Yusuf Alkaf 

Habib Yusuf Alkaf ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.

Baca juga: Perwakilan Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf di Polres Pamekasan, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

kronologi kasus 

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Habib Yusuf Alkaf terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.

Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh Holiq, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur ini yaitu Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.

Dalam kasus ini, status Holiq melapor ke Polres Pamekasan sebagai paman Y.

Kasat reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura 

Saat itu, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan, kedua korban sempat diminta untuk memijat terlapor di dalam studio tersebut.

"Perbuatan terlapor tersebut dlakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved