Berita Sumenep
Pengacara Sebut Posisi Bupati Sumenep Bakal Terancam, Ini Respon Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD
Maka dengan tegas H. Zainal Arifin meminta Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi untuk membaca lebih lengkap prasyarat yang digariskan regulasi
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H Zainal Arifin angkat bicara soal pernyataan Kurniadi sebagai kuasa hukum Ahmad Rasyidi terkait polemik Pilkades Matanaair, Kecamatan Rubaru.
Sebelumnya, Kurniadi menerangkan bahwa putusan PTUN Surabaya sesuai salinan resmi penetapan perkara Nomor 37/PEN-EKS/PTUN.SBY tanggal 2 Februari 2022.
Dalam putusan itu menerangkan bahwa Bupati Sumenep Achmad Fauzi terancam diberhentikan sementara dari jabatannya bila tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, Achmad Fauzi diberi rentang waktu 21 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya penetapan putusan PTUN Surabaya pada 2 Februari 2022 untuk segera melantik Ahmad Rasyidi.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Politisi PDI Perjuangan Sumenep, bahwa putusan PTUN respon sistem tata hukum Negara terhadap proses demokrasi yang ada.
Baca juga: Marak Demonstrasi di Kabupaten Sumenep, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
"Pemerinta daerah tidaklah mungkin mengingkari putusan pengadilan bahwa apa yang menjadi putusan pengadilan belum ter-eksekusi, lebih dan kurangnya itu cara pemerintah lebih bersikap cermat dalam merespon putusan PTUN," kata H. Zainal Arifin saat dihubungi TribunMadura.com, Jumat (4/2/2022).
Maka dengan tegas H. Zainal Arifin meminta Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi untuk membaca lebih lengkap prasyarat yang digariskan regulasi. Salah satunya, kewajiban BPD mengusulkan proses pelantikan Ahmad Rasyidi ke- Bupati Sumenep.
"Lho, sementara selama ini masalah tersebut tidak dilakukan oleh BPD. Sehingga Bupati belum bisa melanjutkan tahapan karena BPD belum memenuhi kewajibannya," tegasnya.
Soal membela klien kata H. Zainal Arifin, sudah menjadi kewajiban seorang pengacara.
"Tetapi lebih baik lagi jika seorang pengacara paham prosedur dan tidak memaksakan kehendak. Memangnya ada apa gerangan, seorang pengacara yang seharusnya beracara di persidangan sibuk melakukan penggalangan opini di jalanan, ucapnya dengan nada terheran-heran," pungkasnya.