Berita Jawa Timur
Gubernur Khofifah Salurkan Zakat Produktif Bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro di Kota Malang
Gubernur Khofifah mengatakan, pihaknya berharap bantuan ini dapat menjadi bantalan ekonomi sehingga mampu menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menyalurkan program zakat produktif untuk modal usaha.
Kali ini, Sabtu (5/2/2022), Gubernur Khodidah membagikan zakat produktif bagi pedagang kaki lima di kawasan kota Malang.
Pembagian zakat produktif yang dilakukan di halaman Kantor UPT Bapenda Jatim Kota Malang dan disalurkan pada 53 orang pedagang kaki lima dan pelaku usaha ultra mikro. Mereka mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu dan juga paket sembako.
Bantuan berupa zakat produktif ini berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, sebelumnya pembagian zakat produktif juga telah dilakukan di berbagai daerah seperti Kab. Ponorogo, Kab. Probolinggo dan Kab. Pasuruan yang berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jatim.
Gubernur Khofifah mengatakan, pihaknya berharap bantuan ini dapat menjadi bantalan ekonomi sehingga mampu menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: 20 Daerah di Jatim Terapkan PTM 50 Persen, Gubernur Khofifah Minta Siswa yang Batuk Tak Masuk Kelas
“Tadi saya tanya, ada tidak yang ketika terpaksa sampai meminjam ke rentenir. Ada yang menjawab 'sering' Nah hal-hal seperti ini yang sebetulnya harus kita jaga dengan terus memberikan penguatan bantuan ekonomi salah satunya melalui zakat produktif,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, bantalan ekonomi terutama kepada para pelaku usaha ultra mikro ini sangatlah berarti di saat-saat seperti ini. Dimana sebagian besar para pelaku usaha ini merupakan pedagang kaki lima yang tentunya terdampak pandemi covid-19.
“Bahkan tadi saya lihat banyak yang merupakan penjual gorengan atau makanan ringan. Sehingga kenaikan harga minyak kemarin juga berdampak bagi produksinya. Saya harap zakat produktif ini bisa menguatkan kembali usaha mereka untuk tambahan modal,” katanya.
Tidak hanya menyalurkan zakat produktif, di lokasi yang sama, Gubernur Khofifah kembali melakukan inspeksi terhadap penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan per 1 Februari 2022.
Dalam pasar minyak goreng di Malang ini, Pemprov Jatim menyediakan dua liter minyak goreng dimana per liter dijual dengan harga Rp. 12.500,-. Sehingga paket minyak dua liter dijual seharga Rp. 25.000,-. Selain itu, dalam operasi pasar ini diterapkan peraturan bahwa masing-masing 1 KTP hanya dapat membeli maksimal 2 liter.
Saat meninjau pelaksanaan operasi pasar murah tersebut, Khofifah mengatakan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan, masih banyak ditemukan masalah terkait rantai pasok distribusi atau stok minyak goreng yang tersendat.
Selain itu, masih ditemukan beberapa tempat yang menjual minyak goreng di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu, terkait dua masalah ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait yakni Kementerian Perdagangan.
“Dua hal ini harus segera bisa diselesaikan. Oleh karena itu kami akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Perdagangan untuk bisa mengurai masalah tersebut,” katanya.
Khofifah mengatakan, terkait masalah stok, pada dasarnya stok di Jawa Timur cukup. Hal ini karena kebutuhan minyak goreng di Jatim per bulannya adalah 59 ribu ton, sedangkan produksi di Jatim sebanyak 62 ribu ton. Sehingga masih ada surplus 3 ribu ton.
“Sebenarnya stok di Jatim sendiri mencukupi. Jadi kalau distribusinya tidak selancar yang dulu, pasti ada missing link. Ini yang kita mencoba mengurai antara lain kemungkinan refraksi nya. Jadi kalau misalnya segera ada regulasi yang memberikan payung hukum misal production cost dari masing-masing industri minyak goreng per liter berapa, sehingga pemerintah mensubsidi berapa,” ujar Khofifah.
“Ini dilakukan agar harga sampai di konsumen akhir sebaiknya tidak melebihi HET. Kalau harga di konsumen akhir sebaiknya tidak melebihi HET, maka harga di produsen pasti ada regulasi lagi. Regulasi-regulasi ini harus diputuskan secara nasional karena subsidinya juga secara nasional,” pungkasnya.
(Fz.fatimatuz zahroh)