Berita Sumenep
Respon PT Garam Terkait Pembangunan Dermaga Baru, Tidak Miliki Izin Membangun di Lahannya
Pasalnya, pembangunan dermaga baru sisi kalianget oleh pihak KM. Sampurna Jaya tidak memiliki surat izin membangun diatas tanah milik PT. Garam
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - PT. Garam (Persero) Kalianget merespon soal penutupan pembangunan dermaga baru di sisi pelabuhan kalianget.
Pasalnya, pembangunan dermaga baru sisi kalianget oleh pihak KM. Sampurna Jaya tidak memiliki surat izin membangun diatas tanah milik PT. Garam (Persero) Kalianget.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bagian Corporate Communication, PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep Miftahul Arifin pada TribunMadura.com.
Sebelumnya, pembangunan dermaga baru di sisi pelabuhan kalianget itu sebagai syarat atas izin pemerintah daerah untuk operasi trayek baru KM. Sampurna Jaya.
"Penutupan itu karena tidak ada izin, tidak dapat izin dan tidak bisa menunjukkan bahwa boleh dilakukan pengerjaan," kata Miftahul Arifin, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pembangunan Dermaga Baru di Pelabuhan Kalianget Ditutup, Warga Sebut Penutupan oleh PT. Garam
Disinggung siapa yang membangun dermaga baru di atas tanah milik PT. Garam (persero) Kalianget, pihaknya mengaku bahwa dibangun oleh perorangan.
"Informasinya perorangan," singkatnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa tanah di sisi pelabuhan kalianget itu adalah resmi mikik PT. Garam (Persero) Kalianget.
"Kita kan nerpegangan bahwa tanah itu milik PT. Garam, sehingga harus dapat izin sebelum ada pembangunan. Sebelum dapat izin kan tidak boleh," tegasnya.
"Kalau mereka bisa menunjukkan dapat izin, ia silahkan tunjukkan," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Mohammad Jakfar membenarkan penutupan pembangunan dermaga baru sisi kalianget tersebut.
"Ia memang tanah milik PT. Garam itu, dulu Pemkab menyewa pada PT. Garam untuk melayani Masyarakat," kata Mohammad Jakfar.