Breaking News

Berita Sampang

Wanita di Sampang Laporkan Paman ke Polisi, Diduga Penggelapan Akta Jual Beli Tana

Padahal, keluarganya tidak pernah berniat untuk menjual tanah di wilayah perbukitan itu kepada siapapun

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Hoiriyah (merah) bersama kuasa hukum dan sejumlah aktivis saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Rabu (9/2/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Hoiriyah warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa melaporkan pamannya sendiri (SH) ke Polres setempat, Rabu (9/2/2022).

Pasalnya, perempuan berusia 37 tahun tersebut merasa dirugikan lantaran SH diduga telah menggelapkan dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) tanah dan pemalsuan tanda tangan guna menguasai tanah hak milik ahli waris.

Hoiriyah menceritakan, sebidang tanah seluas 34.426 meter persegi milik almarhum ayah kandungnya bernama Fudoli yang dibeli dari orang lain (Sati'ah) tiba-tiba muncul AJB tanah tahun 2002.

Padahal, keluarganya tidak pernah berniat untuk menjual tanah di wilayah perbukitan itu kepada siapapun 

"Terutama ayah saya, semasa membeli tanah hingga meninggal tidak pernah memiliki keinginan untuk menjual tanahnya," kata Hoiriyah di Mapolres Sampang.

Menurutnya, dalam dokumen AJB terdapat cap jempol ayahnya serta ditandai tangani sebagai saksi oleh Musyadi selaku Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015.

Kemudian disahkan dan dinomorkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kedungdung bernama Sri Andoyo Sudono.

Akan tetapi, kata Hoiriyah cap jempol ayahnya maupun tanda tangan Musyadi diduga kuat dipalsukan oleh SH yang tidak lain telah menduduki jabatan strategis di desa setempat.

"Waktu ayah masih hidup, beliau tidak pernah merasa melakukan cap jempol, begitupun Pak Musyadi selaku Kades kala itu, tidak pernah menandatangani AJB," terangnya.

Maka dari itu, pihaknya khawatir dengan adanya akte jual beli itu akan digunakan untuk peralihan kepemilikan tanah ahli waris, mengingat keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga ahli waris.

"Kagetnya lagi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2022 saat ini berubah nama kepemilikan, dari Fudoli menjadi Fudoli Cs," 

"Perubahan nama itu saya ketahui saat hendak membayar pajak, loh kok tiba-tiba berubah nama" imbuhnya.

Sementara, Achmad Bahri selaku kuasa hukum Hoiriyah menyampaikan, jika langkah hukum ini diambil agar Hoiriyah mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari Almarhum Fudoli.

"Tanah ini seakan-akan warisan, padahal orang tua ahli waris membeli tanah itu dari salah satu warga Desa Banyusokah," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved