Berita Pamekasan

Dituding Jadi Perusak Rumah Tangga Orang, Pria di Bugih Pamekasan Ditebas Mantan Suami dari Istrinya

Warga Bugih Kecamatan Pamekasan ditebas pakai celurit karena dituduh merusak rumah tangga orang.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pria warga Bugih Kecamatan Pamekasan ditebas pakai celurit karena dituduh merusak rumah tangga orang. 

"Setelah mendapat informasi nama tersangka, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Sabtu (12/2/2022).

Menurut AKP Nining, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan korban telah mengganggu rumah tangganya hingga bercerai dengan istrinya.

Saat diperiksa, pelaku juga menceritakan ketidak harmonisan rumah tangganya tersebut terjadi saat dirinya bekerja di Malaysia.

Kuat dugaan, istrinya berselingkuh dengan korban.

Sehingga mengakibatkan istri pelaku mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Pamekasan.

Sebelum menebas korban, pelaku berniat datang ke kediaman mantan istrinya untuk meminta penjelasan terkait masalah perceraiannya tersebut.

Tak disangka, setiba di rumah mantan istrinya, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur mantan istrinya, sehingga memicu pelaku kalap dan langsung menebaskan celurit ke tubuh korban.

"Setelah mendapat penjelasan dari pelaku, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 45 cm.

Celurit yang diamankan ini, bergagang kayu dan berbalut tali warna putih.

Selain itu, Polisi juga mengamankan pembungkus celurit warna coklat terbuat dari kulit.

Pelaku juga dikenai pasal 170 Ayat 1, 2 ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved