Berita Pamekasan
Dituding Jadi Perusak Rumah Tangga Orang, Pria di Bugih Pamekasan Ditebas Mantan Suami dari Istrinya
Warga Bugih Kecamatan Pamekasan ditebas pakai celurit karena dituduh merusak rumah tangga orang.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap MT (34) atas kasus penganiayaan.
Warga yang tinggal di Desa Bulangan Barat itu menebas Suparto dengan menggunakan celurit.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Madura, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, penangkapan MT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/85/II/RES.1.8/2022/SPKT/ Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 11 Februari 2022.
AKP Nining Dyah menjelaskan, korban Suparto merupakan warga Dusun Songlesong, Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Korban Suparto mengalami luka berat di bagian punggung dan tangannya usai ditebas pakai celurit.
Penganiayaan ini terjadi diduga dipicu terkait masalah rumah tangga.
Polemiknya, pelaku menuduh Suparto telah merusak hubungan rumah tangganya dengan EA (mantan istri pelaku).
Status pelaku merupakan mantan suami dari EA (28) warga Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.
MT dan EA diketahui telah bercerai sejak tiga bulan lalu.
Setelah bercerai dengan MT, lalu EA menikah sirih dengan Suparto.
Bermula dari pernikahan sirih itu, MT beranggapan bahwa perceraian dirinya dengan EA diakibatkan oleh korban.
Korban dituduh mengganggu hubungan MT dan EA hingga terjadi perceraian.
Karena tidak terima, pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas pakai celurit.