Berita Tulungagung
Tak Terima Ditatap Adiknya, Pria ini Ancam Pakai Celurit Bacokkan ke Burung, Simak Kronologi
Kakak beradik ini terlibat perang mulut sengit hingga di dengar tetangga sekitar. Setelah cekcok JY beranjak pulang ke rumah tak jauh dari rumah MA
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
"Setelah puas tersangka pergi, langsung berangkat bekerja," tutur Mukadi.
Setelah situasi dirasa aman, MA lalu melapor ke Polsek Karangrejo.
MA bertambah kesal karena JY membunuh burung kesayangan seharga Rp 2.500.000 ini.
Polisi bergerak cepat meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi lalu menangkap JY di hari yang sama, saat masih di tempat kerjanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabit yang dipakai JY, sangkar yang rusak, serta bangkai burung cucak ijo milik MA.
JY kemudian dibawa ke Mapolres Karangrejo untuk dimintai keterangan.
"Dia mengaku kesal karena ditatap oleh adiknya. Tatapan itu dianggap menantang," ungkap Mukadi.
Penyidik kepolisian menjerat JY dengan pasal Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Selain itu juga pasal 406 KUHPidana karena membunuh binatang milik orang lain, dengan ancaman dua tahun delapan bulan. (David Yohanes)