Berita Surabaya

Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Bukti Vaksin

Inilah persyaratan naik kereta api di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIKRI FIRMANSYAH
KA Jarak Jauh saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. 

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ia menambahkan, saat ini sendiri, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal.

"Pada intinya, KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen," tutur dia.

"Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat," sebutnya.

"Kami juga senantiasa mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved