Berita Malang

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Begini Skema Regulasinya

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan soal kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Regulasi tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan kepada peserta yang berdomisili di wilayah Malang Raya terkait regulasi tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata menjelaskan, regulasi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 itu ditujukan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isi Inpres tersebut menyuruh kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terkait pelaksanannya, Dina menegaskan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli tanah hanya berlaku bagi pihak pembeli.

"Ini yang perlu diketahui objek implementasinya pemohon melampirkan nik nomor kartu kepesertaan di BPJS kesehatan," kata Diana ketika memberi keterangan secara daring pada Jumat (25/2/2022).

"Untuk peralihan akta proses jual-beli. Ini dikenakan kepada pembeli bukan penjual," bebernya.

Kata Diana, pemohon jual beli tanah tersebut bisa berasal dari perorangan maupun badan usaha.

"Jika warga negara asing, bisa mendaftar JKN/BPJS kalau tinggal di Indonesia minimal 6 bulan," papar Diana.

Para peserta BPJS yang merupakan pensiunan juga memenuhi syarat untuk dapat bertransaksi jual beli tanah.

"PNS dan pensiunan kartunya kuning itu masih bisa berlaku. Semua kartu yang penting terlihat nomor kartunya. Kepesertaannya harus aktif," kata dia.

Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan kartu alias tak memiliki kepesertaan BPJS, maka langsung diarahkan agar seger mendaftar sebagai peserta aktif BPJS.

"Jika aktif langsug bisa, kalau belum punya (BPJS) dipersilahkan mendaftar terlebih dahulu. Ada waiting periods, baru bisa 14 hari bisa membayar iuran," jelasnya.

Selema proses menunggu tersebut, pemohon bisa langsung melakukan transaksi jual beli tanah di Kementrian ATR.

"Pada proses ajb baru mendaftar, bisa menunjukkan bukti pendaftaran kepesertaan JKN. Jika menunggak bisa membayar dulu dan ikut program cicilan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved