Berita Bangkalan

Sepatu Kecil ini Jadi Tempat Penyimpanan Sang Pengedar Narkoba, Polisi Sempat Temui Kendala ini

Penggerebekan oleh anggota Polsek Kamal pimpinan Kanitreskrim Aiptu Sukarno Leksono Putra itu dilakukan usai melakukan pengintaian dalam beberapa hari

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Unitreskrim Polsek Kamal menemukan dua poket sabu yang disimpan dalam sepatu anak di rumah seorang pengecer sabu, MST (35), warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Senin (28/2/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seorang pengecer narkoba jenis sabu, MST (35), warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan digelandang ke Mapolsek Kamal setelah anggota Unitreskrim Polsek Kamal menggerebek rumahnya, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penggerebekan oleh anggota Polsek Kamal pimpinan Kanitreskrim Aiptu Sukarno Leksono Putra itu dilakukan usai melakukan pengintaian dalam beberapa hari terakhir.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dalam penggeledahan, awalnya polisi sempat mengalami kesulitan untuk menemukan barang bukti.

Hampir seluruh sudut rumah tidak luput dari penyisiran.

Namun setelah hampir satu jam, pandangan polisi tertuju kepada sepasang sepatu berukuran kecil di belakang salah satu kamar tidur.

“Kami akhirnya menemukan dua poket sabu siap edar, di dalam sepatu kaki kiri milik anak-anak. Dua klip warna putih berisikan sabu dengan berat 0,67 gram,”ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera.  

Di hadapan penyidik Polsek Kamal, tersangka MST mengaku dua poket sabu tersebut dibelinya dari RPK, warga Desa Jukong, Kecamatan Labang. Dari RPK yang kini ditetapkan sebagai DPO, tersangka membelinya seharga Rp 150.000. per poket.  

“Sebelumnya, tersangka membeli ke DPO sejumlah lebih dari 2 gram. Barang bukti yang kami sita itu menrupakan sisa penjualan tadi malam. Saat ini tengah mengembangkan kasusu ini dan memburu keberadaan DPO,” pungkas Andi.

Atas perbuatannya, tersangka MST terancam kurungan pidana minimal 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved