Delapan Pelanggaran ini Bakal Ditilang saat Operasi Keselamatan Semeru 2022, E-Tilang Ikut Melototi

Penegakan kedisiplinan lalu lintas tersebut juga akan didukung dengan alat inovasi teknologi yang telah disosialisasikan sejak lama yakni E-TLE

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol M Aris saat pimpin apel Operasi Keselamatan Semeru 2022 di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (1/3/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah 3.879 orang personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan 'Operasi Keselamatan Semeru 2022' yang berlangsung kurun waktu dua pekan. 

Operasi yang berlangsung sejak Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang, akan menyoroti delapan jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Meliputi, 1) pemotor tidak pakai helm; 2) pengendara melebihi batas kecepatan; 3) pengemudi dibawah umur; 4) pengemudi roda empat tidak memakai sabuk pengaman (safety belt). 

Kemudian, 5) pengemudi mabuk karena alkohol; 6) pengemudi yang menggunakan ponsel; 7) melawan arus; 8) kendaraan angkutan barang yang terkategori kelebihan muatan dan melebihi dimensi kapasitas (over dimensi and over load) 

Irwasda Polda Jatim Kombes Pol M Aris mengungkapkan, penegakan kedisiplinan lalu lintas tersebut juga akan didukung dengan alat inovasi teknologi yang telah disosialisasikan sejak lama, oleh pihak Ditlantas Polda Jatim, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan mobil Note Capture Attitude Record (INCAR),

Baca juga: Sambut Bulan Ramadan, Polres Sumenep Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022

Melalui kedua inovasi alat tersebut, masyarakat makin tergugah kesadarannya untuk tertib berlalu lintas sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, selama berkendara. 

"Jadi supaya kesadaran masyarakat meningkatkan supaya pelanggaran bisa kita tekan, kita minimalisir. Kita mengedepankan fungsi preemtif dan preventif," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (1/3/2022). 

Aris tak menampik, kondisi pandemi, membuat masyarakat cenderung memfokuskan diri terhadap kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dan cenderung lupa dengan kepatuhan ketertiban berlalu lintas. 

Oleh karena itu, melalui operasi ini, pihaknya bersama stakeholder lain, akan terus mengedukasi masyarakat untuk tetap mendisiplinkan diri menjalani aturan berlalu lintas. 

"Dengan adanya pandemi lebih dari 2 tahun ini, kita melaksanakan operasi keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat kembali," pungkasnya. 

Sebelumnya, berdasarkan catatan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, sejumlah 77.492 pelanggaran berhasil direkam oleh Ditlantas Polda Jatim menggunakan kamera mobil Note Capture Attitude Record (INCAR), kurun waktu tiga bulan, sejak Senin (15/11/2021), hingga Kamis (10/2/2022). 

INCAR merupakan sistem pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat berbasis elektronik digital, yang bersifat mobile.

Cara kerjanya mirip seperti kamera E-TLE bersifat statis yang dipasang di sejumlah persimpangan atau ruas jalan raya.

Namun, kamera berteknologi E-TLE tersebut dipasang dalam perangkat mobil petugas yang biasa digunakan petugas untuk berkeliling.

Yakni, empat kamera di bagian atas kabin mobil. Dan perangkat monitor layar sentuh di dalam ruang kabin mobil petugas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved