Delapan Pelanggaran ini Bakal Ditilang saat Operasi Keselamatan Semeru 2022, E-Tilang Ikut Melototi

Penegakan kedisiplinan lalu lintas tersebut juga akan didukung dengan alat inovasi teknologi yang telah disosialisasikan sejak lama yakni E-TLE

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol M Aris saat pimpin apel Operasi Keselamatan Semeru 2022 di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (1/3/2022) 

Dari puluhan ribu data tersebut, sejumlah 9.701 surat tilang telah terkirim ke pelanggar. Kemudian 3.013 surat tilang telah terkonfirmasi kepada pelanggar. 

Lalu, pelanggaran yang sudah membayarkan dendanya, tercatat 2.108 surat. Dari jumlah surat pelanggaran yang telah terbayarkan itu, terkumpul Rp400 juta, denda yang terbayar. 

Artinya, melihat data nominal denda yang telah terbayarkan oleh pihak pelanggar itu, mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas mencapai 70%.

Pemotor asal Gresik Samsul Huda mengaku, kapok melanggar lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya. Pasalnya, dirinya pernah menerima surat tilang melalui sistem E-TLE, hingga membuatnya terpaksa membayar denda atas pelanggaran tersebut. 

"Saya kaget saat itu. Ternyata bisa langsung kena ke kita pribadi. Ya saya bayar dendanya. Sejak itu, saya enggak mengulangi lagi," ujar pria berkaca mata itu. 

Hal senada juga disampaikan Mahrus pemotor asal Tuban yang bekerja sebagai karyawan perusahaan di Kota Surabaya sejak 2017 silam. 

Meskipun dirinya belum pernah menerima surat tilang elektronik, sejak mengetahui jika Kota Surabaya menerapkan sistem E-TLE dan INCAR, dirinya makin mawas dan berusaha disiplin dengan rambu-rambu ketertiban lalu lintas. 

"Belum pernah kena tilang mobil itu, tapi ya harusnya memang harus disiplin. Biar enggak kena capture kamera polisi," ungkap pria berjaket hoodie zipper warna hitam itu. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved