Berita Bangkalan

Polemik Lahan Terlantar 700 Hektar di Bangkalan, ART/BPN: Kami Tetapkan Status Quo

Kasi Pendaftaran Lahan ATR/BPN Kabupaten Bangkalan, Andika Putranto mengungkapkan pihaknya menetapkan status quo untuk permohonan hak lahan 700 hektar

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Persoalan lahan terlantar seluas 700 hektar milik PT PKHI akhirnya mulai masuk ke Gedung Rakyat setelah Komisi A DPRD Bangkalan menginisiasi pembahasan bersama antara AP2HAKATM dan Basmalah, ART/BPN, TNI/Polri, hingga Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (10/3/2022) 

Masyarakat bersedia melepas karena dengan iming-iming para pemilik lahan akan dipekerjakan pada perusahaan. Namun pada 1985, PT Semen Madura menjual saham ke PT PKHI dan hingga sekarang tidak tidak ada upaya apapun untuk pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya

Ratusan hektare lahan terlantar itu tersebar di beberapa desa di tiga kecamatan; Kecamatan Labang tersebar di Desa Sukolilo Barat, Desa Pangpong, Desa Sendang Laok, Desa Jukong, dan Desa Labang.

Di Kecamatan Kamal tersebar di tersebar di Gili Timur, Desa Telang, dan Desa Pendabah. Sedangkan di Kecamatan Socah tersebar di Desa Sanggra Agung. Lokasi sebarang ratusan hektar lahan terlantar itu merupakan kawasan ‘Segitiga Emas’ pengembangan pembangunan di sekitar Jembatan Suramadu.

Ketua AP2HAKATM, Syafii mengungkapkan, dalam kesempatan forum di ruang Komisi A itu telah disepakati bahwa lahan seluas 700 hektar itu ditelantarkan. Karena memang selama 40 tahun tidak ada upaya dalam bentuk apapun dari PT PKHI.

“Kani tidak ada kepentingan apa-apa. Hanya satu permintaan kami, PT PKHI datang, bangun perusahaan, masyarakat pekerjakan, dan itu selesai. Sampai sekarang tidak ada pengelolaan dalam bentuk apapun  atas lahan itu,” ungkapnya. (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved