Inilah Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Lewat Aplikasi Digital atau sim.korlantas.polri.go.id

Perpanjang SIM dapat dilaksanakan secara online melalui dua cara, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan situs resmi Polri.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Ilustrasi - Inilah cara perpanjang SIM online melalui dua cara, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan situs resmi Polri. 

7. Isi seluruh data yang dibutuhkan

8. Pastikan data yang dimasukan benar

9. Klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasuka

10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

11. Isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi

13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.

Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Setelah itu, lakukan pembayaran.

Kemudian, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000

- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000

- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000

- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved