Inilah Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Lewat Aplikasi Digital atau sim.korlantas.polri.go.id

Perpanjang SIM dapat dilaksanakan secara online melalui dua cara, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan situs resmi Polri.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Ilustrasi - Inilah cara perpanjang SIM online melalui dua cara, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan situs resmi Polri. 

7. Setelah itu diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan pengemudi.

9. Jika pemeriksaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

10. Kemudian mengisi rekening dana atau.

11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

12. Setelahnya mengajukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima sesuai pilihan metode pengiriman.

14. Setelah SIM diterima, permohonan melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Simak Manfaatnya dan Lengkapi Syarat Berikut

Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id

1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’

3. Isikan data-data yang ada dengan benar

4. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

6. Tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved