Berita Sampang

Jual Sabu, Petani di Sampang Dicokok Polisi saat Transaksi, Barang Bukti Ratusan Gram Diamankan

Kala itu, tersangka sudah membentuk janji bertemu dengan seorang pembeli tersebut yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Saleh (41) asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Madura tak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Saleh (41) asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Madura tak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Selasa (15/3/2022).

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu diamankan lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat ratusan gram.

Awal mula tersangka berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Sampang saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli.

Kala itu, tersangka sudah membentuk janji bertemu dengan seorang pembeli tersebut yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan.

Lokasi untuk melakukan transaksi di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sampang - Bangkalan, tepatnya di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang, pada (11/3/2022).

Baca juga: Waspada Curanmor, Kapolres Sampang Imbau Warga Agar Waspada, Pencuri Hanya Butuh 3 Detik

Akan tetapi, informasi transaksi itu diketahui pihak kepolisian, sehingga saat tersangka tiba di lokasi transaksi seketika diamankan sekitar 14.00 WIB.

Di waktu yang sama, petugas langsung melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu tersimpan di dalam tas ransel yang di bawa oleh tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat sekitar 100,38 gram," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/3/2022).

Ia menambahkan, pada saat itu juga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian menurut pengakuan tersangka perbuatannya itu baru pertama kali dilakukan, namun berakhir di sel penjara.

"Tersangka menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan, karena ada imbalannya," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Termasuk denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," tegas AKBP Arman.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved