Berita Jember
Bermodal Rp 20.000, Kuli Bangunan ini Nodai Anak Temannya, Aksi Bejatnya Terulang sampai 6 Kali
Kuli bangunan di Kabupaten Jember dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada anak temannya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi menangkap seorang terduga pelaku kekerasan seksual di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinisial J (37).
J dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada anak temannya, yakni remaja berusia 15 tahun.
Perbuatan J terbongkar pada Minggu (13/3/2022) lalu.
Pada siang sekitar pukul 12.00 Wib, J mendatangi rumah korban.
Ada orang tua remaja itu.
Si ayah korban tidak curiga, karena memang mereka berteman.
Baca juga: Aksi Liar Istri Selingkuh di Ruang Tamu, Padahal Suami Ada di Kamar, Celana Dalam sampai Dibuka
Sampai akhirnya, ayah korban pamit mengantar sang istri melayat ke tetangga yang meninggal dunia.
Saat korban seorang diri, J kembali melakukan tindak kekerasan seksual kepada remaja itu.
Ini merupakan perbuatan yang sudah keenam kalinya.
Sekitar 15 menit, ayah korban datang.
J yang panik langsung kabur.
Ayah korban lantas menanyai korban, sampai akhirnya dia mengaku.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Rabu (16/3/2022), polisi berhasil menangkap J di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Kecamatan Sukorambi.
Dia pun digelandang ke Polsek Jenggawah.
"Setiap habis melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp 20.000 kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto.
Pelaku memberikan iming-iming uang itu supaya korban mau menuruti perbuatannya.
Atas perbuatan bejatnya, polisi menjerat J memakai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.