Usut Kelangkaan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Temukan Sederet Masalah, Simak Penjelasannya
Ada 10 masalah yang ditemukan Satgas Pangan Polri atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.
TRIBUNMADURA.COM - Ada 10 masalah yang ditemukan Satgas Pangan Polri atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Minyak goreng menjadi barang langka di tingkat masyarakat.
Jika pun ada, harga minyak goreng yang dijual mahal.
Bahkan, meski Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, masyarakat tidak mendapatkan minyak dengan harga tersebut.
Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan hingga saat ini, ada 10 temuan masalah saat pihaknya mengusut polemik minyak goreng langka.
Dikatakannya, 10 masalah ini ditemukan dalam empat tingkat, dari kalangan produsen hingga konsumen.

Baca juga: Imbas HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis, Ini Harga Terbarunya
"Dari pengawasan yang sudah dilakukan sampai hari ini sudah ada 10 temuan yang ditangani oleh satgas pangan," kata Helmy, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (16/3/2022).
"Kami mencoba membagi jadi 4 kategori, dari tingkat produsen, distributor, pedagang kecil, dan konsumen akhir semuanya ada," sambungnya.
Pada tingkat produsen, lanjut Helmy, terungkap adanya upaya mengalihkan penyaluran minyak goreng curah di Sulawesi Selatan.
Seharusnya minyak goreng curah diperuntukkan rumah tangga, tapi dialihkan ke industri.
"Ini sedang ditangani teman-teman Polda Sulawesi Selatan," imbuh dia.
Kemudian, ada dua temuan masalah di tingkat distribusi.
Salah satunya, penemuan stok 1,1 juta liter minyak goreng di Sumatera Utara yang diduga ditimbun distributor.
Namun, kata Helmy, temuan tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penimbunan.
Baca juga: Inilah Penyebab Minyak Goreng Langka dan Harganya Mahal, Padahal Pemerintah Klaim Stoknya Melimpah
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap stok yang kita temukan, mengacu pada pasal 107 UU Perdagangan dan Perpes 71 tahun 2015 secara objektif, kami tidak bisa mengatakan itu adalah timbun, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi," jelas Helmy.
Lalu, pihaknya juga menemukan 4 temuan masalah di tingkat pedagang kecil.
Helmy tak membeberkan secara rinci temuan tersebut, tetapi salah satunya adalah kasus pemalsuan minyak goreng di Jawa Tengah.
"Salah satunya di Jawa Tengah, ada yang mengoplos, memalsukan, dan lain sebagainya," tutur Helmy.
"Ada pedagang yang bukan pelaku usaha, tapi menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Ini melanggar pasal 106 UU Perdagangan," sambungnya.
Kemudian, sejumlah masalah juga ditemukan di kalangan konsumen akhir.
Berdasarkan sederet temuan tersebut, pihaknya pun menyimpulkan dugaan pelanggaran yang membuat minyak goreng langka.
Di antaranya, kemungkinan potensi adanya upaya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.
Lalu, adanya kebijakan DMO yang tidak dilakukan, yakni mengalihkan CPO untuk rumah tangga menjadi ke ranah industri.
"Distributor agen memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok, kemudian terjadi kelangkaan minyak di pasar modern akibat dugaan terjadinya panic buying oleh konsumen," ucap dia.
"Pedagang yang menjual minyak curah dan kemasan sederhana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menjualnya kembali di atas HET," sambungnya.
Baca juga: Minyak Goreng di Malang Langka, Perusahaan ini Bantah Lakukan Penimbunan, Owner: Gak Pernah
Oleh karena itu, lanjut Helmy, Kapolri sudah memberi arahan pada jajaran aparat di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait stok minyak goreng.
Pihaknya juga mendorong stok minyak goreng bisa kembali tersedia di masyarakat.
Tentunya, hal ini dilakukan Polri bekerja sama dengan stakeholder.
"Sehingga alur penjualan minyak goreng bisa berjalan lancar," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Temuan Satgas Pangan Polri Usut Kelangkaan Migor: Mulai Tingkat Produsen hingga Konsumen