Breaking News

Kapan Harga Minyak Goreng Turun? Begini Jawaban Mendag Lutfi, Singgung soal Stok Minyak di Pasaran

Mendag Lutfi meyakini bahwa harga minyak goreng kemasan yang melambung tinggi bisa berangsur turun.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Pengunjung mencari minyak goreng di swalayan Bravo Tuban 

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berbicara soal naiknya harga minyak goreng kemasan.

Seperti diketahui, harga minyak goreng naik setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan adanya pencabutan HET minyak goreng kemasan, harga minyak akan dilepas pada mekanisme pasar.

Pencabutan HET minyak goreng kemasan telah ditentukan lewat Permendag Nomor 11 Tahun 2022.

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Mendag Lutfi dilansir Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Sebagai ganti dari pencabutan HET minyak goreng kemasan, pemerintah telah menetapkan HET pada minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Stok minyak goreng di toko ritel berjaringan wilayah Kabupaten Jember, Kamis (17/3/2022).
Stok minyak goreng di toko ritel berjaringan wilayah Kabupaten Jember, Kamis (17/3/2022). (TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK)

Baca juga: Imbas Harga Minyak Goreng Tinggi, Produsen Kerupuk ini Berhenti Produksi, Tak Mampu Beli Minyak

Minyak goreng curah tersebut disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Lebih lanjut, Lutfi meyakini bahwa harga minyak goreng kemasan yang melambung tinggi bisa berangsur turun.

Seiring dengan kian banyaknya stok minyak goreng kemasan di pasaran.

"Ya kita lihat nanti, kan ini sekarang mereka jual di Rp 23.000, tetapi karena jumlahnya banyak nanti pasti akan turun juga," terang Lutfi.

Lutfi menambahkan, pemerintah juga akan menaikkan pungutan eskpor minyak goreng dan mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO).

Diharapkan nantinya produsen minyak goreng akan lebih tertarik untuk memberikan hasil produksinya ke pasar dalam negeri, daripada mengeskpor ke luar negeri.

"Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar." kata dia.

"Karena ini mekanisme pasar, mudah-mudahan dapat menjaga kestabilan nasional untuk paling tidak pasokannya kepada masyarakat," ujar Lutfi.

Baca juga: HET Dihapus, Harga Minyak Goreng di Jember Tembus Rp51.000 Per 2 Liter, Tapi Stoknya Banyak Kosong

Komisi VI DPR akan Panggil Pengusaha Sawit dan Distributor Minyak Goreng

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved