Berapa Takaran Fidyah yang Tidak Mampu Puasa?, Simak Ketentuan dan Waktu Membayar Fidyah
Tentunya dengan kriteria tertentu. Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu
TRIBUNMADURA.COM - Bagi umat muslim, membayar fidyah merupakan wajib hukumnya bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Tentunya dengan kriteria tertentu. Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.
Dalam keterangan di laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca juga: Inilah Solusi Jika Hendak Puasa Qadha Tapi Lupa Hitungan Puasa, Simak juga Niatnya
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh;
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Berapa Takaran Fidyah untuk Satu Orang Per Hari?
Total fidyah nantinya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadan.
Berikut ini takaran membayar fidyah:
1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I
Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).