Inilah Cara Mudah Mengganti e-KTP yang Rusak, Cukup Mengurus dari Rumah Saja

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan di mana saja.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi - Inilah Cara Mudah Mengganti e-KTP yang Rusak 

TRIBUNMADURA.COM - Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KTP.

KTP tidak hanya berguna sebagai kartu identitas.

KTP juga menjadi syarat pengurusan dokumen, seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan di mana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang kini telah menghadirkan pelayanan online untuk penerbitan dokumen kependudukan. 

Pelayanan online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan Akta Kelahiran/Kematian.

Sejak diterbitkannya pelayanan online pada November 2018, masih banyak masyarakat di Kabupaten Batang yang belum mengetahui bagaimana caranya.

Cara penerbitan dokumen kependudukan melalui online.

1. Buka website http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/

2. Daftar terlebih dahulu dengan melengkapi data yang tertera, kemudian log in.

3. Pilih dokumen yang akan diurus, Akta Kelahiran / Kematian.

4. Mengisi formulir online

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved