Inilah Cara Mudah Mengganti e-KTP yang Rusak, Cukup Mengurus dari Rumah Saja
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan di mana saja.
TRIBUNMADURA.COM - Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KTP.
KTP tidak hanya berguna sebagai kartu identitas.
KTP juga menjadi syarat pengurusan dokumen, seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan di mana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang kini telah menghadirkan pelayanan online untuk penerbitan dokumen kependudukan.
Pelayanan online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan Akta Kelahiran/Kematian.
Sejak diterbitkannya pelayanan online pada November 2018, masih banyak masyarakat di Kabupaten Batang yang belum mengetahui bagaimana caranya.
Cara penerbitan dokumen kependudukan melalui online.
1. Buka website http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/
2. Daftar terlebih dahulu dengan melengkapi data yang tertera, kemudian log in.
3. Pilih dokumen yang akan diurus, Akta Kelahiran / Kematian.
4. Mengisi formulir online
5. Upload berkas kelengkapan
6. Akan dikirimkan sms sebagai bukti pendaftaran.
7. Apabila Akta sudah jadi, maka akan mendapatkan sms pemberitahuan.
8. Saat pengambilan, harus menunjukkan bukti sms serta membawa bukti kelengkapan yang telah diupload.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Mudah Ganti EKTP Rusak dari Rumah Saja Lewat Disdukcapil Online Batang