Daftar Barang yang Bebas PPN, Mulai Makanan hingga Emas Batangan, Tak Terdampak Tarif PPN 11 Persen
PPN dikenakan pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Sementara itu, untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni:
1. Jasa kesenian dan hiburan Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Jasa perhotelan Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
4. Jasa penyediaan tempat parkir Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.
5. Jasa boga atau katering Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN"