Berita Bangkalan

Tanah Seluas 7000 Meter di Akses Jembatan Suramadu Disita Kejari Bangkalan, Begini Nasibnya Kini 

Tiga bidang tanah di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu di Kecamatan Labang Bangkalan disita.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan tiga bidang tanah di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022).

Penyitaan tiga bidang tanah di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu itu dilakukan atas kasus jual beli Tanah Kas Desa (TKD) Petapan, Kecamatan Labang.

Tiga TKD itu meliputi tanah seluas 1.280 meter persegi Nomor Idnetifikasi Bidang (NIB) 00158 SHM bernomor 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu.

Lalu, tanah seluas 1.575 meter persegi NIB 00159 SHM bernomor 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu.

Terakhir, tanah seluas 4.360 meter persegi NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur, depan Balai Desa Petapan.

“Penyitaan lahan-lahan TKD Petapan menindaklanjuti Surat Perintah Penyitaan Bapak Kajari dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan," ungkap Kasi Intel Kejari Bangkalan, Deddy Franky.

"Ini terkait terkait kasus jual beli TKD yang dilakukan tersangka berinisial MS yang menjabat sebagai Kepala Desa Petapan periode 2003 sampai dengan 2015,” sambung dia.

Pada tiga lahan itu, terpasang plang berlogo Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan keterangan, ‘Tanah Ini Disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan TKD Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Tahun 2008-2012’.

Deddy menjelaskan, tersangka berinisial MS diduga melakukan proses jual beli dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul TKD Petapan menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya sehingga terbit Sertifikat Tanah atas nama pembeli.

“Atas perbuatan tersebut, terindikasi kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved