Berita Viral

Nasib Chusnul Baru 1 Tahun Kerja di BPKP Sudah Dilaporkan Tom Lembong, Imbas Audit Korupsi Gula

Chusnul Khotimah baru setahun bekerja sebagai auditor ahli pertama di BPKP, kini dilaporkan Tom Lembong imbas kasus korupsi impor gula.

Editor: Mardianita Olga
Tribunnews.com/Jeprima dan TribunMedan.com/Istimewa
AUDITOR BPKP DILAPORKAN - Chusnul Khotimah (kanan) hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi impor gula Tom Lembong pada 23 Juni 2025. Dia mengatakan bahwa kerugian korupsi sang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) mencapai Rp570 miliar. Kini, auditor ahli pertama BPKP itu dilaporkan oleh tim Tom karena dinilai tidak profesional. 

TRIBUNMADURA.COM - Chusnul Khotimah dilaporkan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal tersebut berkaitan dengan audit kasus korupsi impor gula yang menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.

Dalam sidang kasus korupsi tersebut, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sempat hadir sebagai saksi pada 23 Juni 2025.

Dia menyatakan bahwa kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang dilakukan Tom merugikan negara hingga Rp570 miliar.

Baca juga: Pengungkapan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Lamban, KNPI Jatim Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, meski tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya perizinan impor era Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita yang dipermasalahkan.

"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab kata Chusnul.

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.

Akibat kesaksian itu, Chusnul dilaporkan tim Tom Lembong ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

Laporan diajukan sebab auditor Lembaga yang bertanggung jawab ngawasi keuangan negara dan daerah ini dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit.

Hal itu diungkap oleh pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, mengutip dari Kompas.com.

Dia menegaskan bahwa laporan itu dilakukan emi memperbaiki istem hukum dan Lembaga audit negara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved