Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa

Rektor UTM Prof Safi' menyebut ada pesan mendalam di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Humas UTM
APRESIASI ABOLISI-AMNESTI - Guru Besar Hukum Perundang-undangan sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Safi’, SH MH menyebutkan, langkah konstitusional Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto sebagai pesan tegas bahwa para aparat penegak hukum di masa mendatang jangan lagi menjadi instrumen politik dan hukum harus steril dari balas dendam politik 

Poin Penting:

  • Langkah Konstitusional Presiden: Presiden Prabowo menggunakan haknya sesuai Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sebagai respons terhadap proses hukum yang dinilai sarat kepentingan politik.
  • Pesan Penegakan Hukum Netral: Keputusan ini mengandung pesan tegas agar aparat penegak hukum (KPK, kejaksaan, kepolisian, pengadilan) tidak lagi dijadikan alat politik, serta harus steril dari balas dendam politik di masa depan.
  • Pertimbangan Hukum dan Keadilan Publik: Tom Lembong dinilai tidak memiliki mens rea (niat jahat) sehingga diberi abolisi, sementara Hasto diberi amnesti karena meskipun ada unsur niat, kasusnya dinilai juga sarat dengan tarik menarik politik yang mencederai keadilan publik.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Langkah konstitusional Presiden RI, Prabowo Subianto dengan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto seolah menjadi oase di tengah kegaduhan politik dan penegakan hukum saat ini.

Melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 dan persetujuan DPR, Tom Lembong dihapus tuntutan pidananya dan Hasto diampuni atau dihapus hukumannya.

Di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto disebut Guru Besar Hukum Perundang-undangan sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Safi’, SH MH mengandung pesan mendalam yang ingin ditegaskan Presiden Prabowo.

Khususnya kepada para aparat penegak hukum, mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang harus steril dan selalu on the track di masa mendatang. 

Baca juga: Suasana Haru di Rumah Restorative Justice UTM, Tersangka dan Korban Saling Berpelukan

“Pak Presiden ingin menyampaikan, ke depan para aparat penegak hukum jangan lagi menjadi instrumen politik dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik, dan ingin menggunakan aparat penegak hukum."

"Bahwa proses penegakan hukum harus steril dari balas dendam politik,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura, Sabtu (2/8/2025).

Ia menjelaskan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto secara konstitusional adalah hak konstitusi seorang presiden sebagai kepala negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

“Tentu kita harus menghormati langkah yang dilakukan Pak Prabowo."

"Dalam perspektif keadilan publik, apa yang dilakukan Pak Presiden patut kita apresiasi dan merupakan langkah yang sangat progresif dalam memastikan bahwa, penegakan hukum itu harus steril dari tarik menarik kepentingan politik,” jelas eks Dekan Fakultas Hukum UTM itu.

Menurutnya, perkara yang membelit Tom Lembong dan Hasto dari awal sudah sarat dengan tarik menarik kepentingan politik.

Begitu pula yang terbangun di opini publik, bahwa Tom Lembong dan Hasto ‘terseret’ karena kepentingan politik karena posisi keduanya sebagai pihak yang berlawanan dengan pihak pemerintahan sebelumnya, yakni pada saat pemerintahan Presiden Joko widodo.  

“Itu yang dibaca publik, kekuasan sedang menggunakan instrumen hukum untuk memukul lawan-lawan politiknya, dalam hal ini Tom Lembong dan Hasto. Nah, presiden saat ini ingin menepis itu,,” terang Prof Safi’.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved