Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa
Rektor UTM Prof Safi' menyebut ada pesan mendalam di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Karena itu, lanjutnya, setelah mencermati proses hukum yang berjalan di pengadilan tingkat pertama, baik kasus Tom Lembong dan Hasto, akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menguraikan opini-opini yang berkeliaran di ruang-ruang publik.
Langkah itu dilakukan Prabowo dengan memberikan abolisi dan amnesti yang memang menjadi hak konstitusional selaku presiden.
“Saya kira ini langkah luar biasa, kenapa diambil setelah ada putusan pengadilan di tingkat pertama?, Saya membacanya, Pak Presiden tidak ingin terburu-buru walaupun secara konstitusi punya hak, tetapi beliau mengikuti proses yang berjalan di persidangan termasuk putusan pengadilannya."
"Nah kalau tidak sesuai dengan nurani keadilan publik, baru lah beliau sebagai kepala negara mengambil kebijakan, seperti abolisi dan amnesti saat ini,” paparnya.
Meski belakangan menuai pro-kontra, namun Prof Safi’ melihat bahwa langkah konstitusional Presiden Prabowo itu sebagai upaya untuk mempertegas dan memastikan, bahwa proses hukum di masa mendatang harus benar-benar murni sebagai penegakan hukum dan murni ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Karena apabila aparat penegak hukum mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan tidak on the track dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka presiden bisa menghentikan. "
"Yaitu dengan cara menerbitkan amnesti dan abolisi, sebagaimana yang dilakukan kepada Tom Lembong dan Hasto,” bebernya.
Disinggung kenapa abolisi diberikan ke Tom Lembong dan amnesti lebih kepada Hasto?.
Menurutnya, barangkali pertimbangan Prabowo Subianto karena Tom Lembong dalam putusan pengadilannya, pertimbangan hakimnya, fakta hukumnya sama sekali tidak ditemukan mens rea atau tidak ada niat jahat.
“Sehingga ya murni urusan kebijakan, urusan politik. Sedangkan amnesti untuk Pak Hasto, pertimbangan hukum hakim itu kan menemukan mens rea."
"Tetapi proses itu juga tidak lepas dari dan bahkan sarat tarik menarik kepentingan politik."
"Maka demi menghormati putusan pengadilan yang menemukan ada mens rea untuk Pak Hasto, kebijakan yang diberikan presiden sebagai kepala negara berupa amnesti atau pengampunan,” pungkas Prof Safi’.
Cerita Teguh Selamat dari Kecelakaan Maut Bus di Bromo, Syok Lihat 2 Rekan Penggantinya Tewas |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 257-258, Planning and Brainstorming |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Sumenep Dilaunching Akhir September 2025, Pemanggilan Siswa Dilakukan Bertahap |
![]() |
---|
552 Porsi MBG di SMAN 3 Bangkalan Ditarik karena Bau, Siswa Terpaksa Beli Makan di Kantin |
![]() |
---|
Berkekuatan 23 Pemain, Gresik United masih Cari Goal Getter dan Agendakan Uji Coba Vs Persekabpas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.