Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa
Rektor UTM Prof Safi' menyebut ada pesan mendalam di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Karena itu, lanjutnya, setelah mencermati proses hukum yang berjalan di pengadilan tingkat pertama, baik kasus Tom Lembong dan Hasto, akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menguraikan opini-opini yang berkeliaran di ruang-ruang publik.
Langkah itu dilakukan Prabowo dengan memberikan abolisi dan amnesti yang memang menjadi hak konstitusional selaku presiden.
“Saya kira ini langkah luar biasa, kenapa diambil setelah ada putusan pengadilan di tingkat pertama?, Saya membacanya, Pak Presiden tidak ingin terburu-buru walaupun secara konstitusi punya hak, tetapi beliau mengikuti proses yang berjalan di persidangan termasuk putusan pengadilannya."
"Nah kalau tidak sesuai dengan nurani keadilan publik, baru lah beliau sebagai kepala negara mengambil kebijakan, seperti abolisi dan amnesti saat ini,” paparnya.
Meski belakangan menuai pro-kontra, namun Prof Safi’ melihat bahwa langkah konstitusional Presiden Prabowo itu sebagai upaya untuk mempertegas dan memastikan, bahwa proses hukum di masa mendatang harus benar-benar murni sebagai penegakan hukum dan murni ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Karena apabila aparat penegak hukum mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan tidak on the track dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka presiden bisa menghentikan. "
"Yaitu dengan cara menerbitkan amnesti dan abolisi, sebagaimana yang dilakukan kepada Tom Lembong dan Hasto,” bebernya.
Disinggung kenapa abolisi diberikan ke Tom Lembong dan amnesti lebih kepada Hasto?.
Menurutnya, barangkali pertimbangan Prabowo Subianto karena Tom Lembong dalam putusan pengadilannya, pertimbangan hakimnya, fakta hukumnya sama sekali tidak ditemukan mens rea atau tidak ada niat jahat.
“Sehingga ya murni urusan kebijakan, urusan politik. Sedangkan amnesti untuk Pak Hasto, pertimbangan hukum hakim itu kan menemukan mens rea."
"Tetapi proses itu juga tidak lepas dari dan bahkan sarat tarik menarik kepentingan politik."
"Maka demi menghormati putusan pengadilan yang menemukan ada mens rea untuk Pak Hasto, kebijakan yang diberikan presiden sebagai kepala negara berupa amnesti atau pengampunan,” pungkas Prof Safi’.
| Manchester United Siapkan Rp1,7 Triliun Demi Tebus Striker Maut AC Milan |
|
|---|
| AMDK Purnama Mdr Diresmikan di Sumenep, Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Dinsos Sumenep Akui Masih Ada Anak Yatim Belum Terdata dalam Program Bantuan Sosial |
|
|---|
| Kendaraan Ojol Surabaya Brebet Massal, Cak Ji Bergurau Pertalite Jadi Cukrik Bikin Motor Mabuk |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi Lumpuhkan Napi Kabur Rutan Sumenep di Bangkalan, Terlibat Curanmor Madura Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Guru-Besar-Hukum-Perundang-undangan-sekaligus-Rektor-Universitas-Trunojoyo-Madura-Prof-Dr-Safi.jpg)