Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa

Rektor UTM Prof Safi' menyebut ada pesan mendalam di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Humas UTM
APRESIASI ABOLISI-AMNESTI - Guru Besar Hukum Perundang-undangan sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Safi’, SH MH menyebutkan, langkah konstitusional Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto sebagai pesan tegas bahwa para aparat penegak hukum di masa mendatang jangan lagi menjadi instrumen politik dan hukum harus steril dari balas dendam politik 

Karena itu, lanjutnya, setelah mencermati proses hukum yang berjalan di pengadilan tingkat pertama, baik kasus Tom Lembong dan Hasto, akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menguraikan opini-opini yang berkeliaran di ruang-ruang publik.

Langkah itu dilakukan Prabowo dengan memberikan abolisi dan amnesti yang memang menjadi hak konstitusional selaku presiden.  

“Saya kira ini langkah luar biasa, kenapa diambil setelah ada putusan pengadilan di tingkat pertama?, Saya membacanya, Pak Presiden tidak ingin terburu-buru walaupun secara konstitusi punya hak, tetapi beliau mengikuti proses yang berjalan di persidangan termasuk putusan pengadilannya."

"Nah kalau tidak sesuai dengan nurani keadilan publik, baru lah beliau sebagai kepala negara mengambil kebijakan, seperti abolisi dan amnesti saat ini,” paparnya.

Meski belakangan menuai pro-kontra, namun Prof Safi’ melihat bahwa langkah konstitusional Presiden Prabowo itu sebagai upaya untuk mempertegas dan memastikan, bahwa proses hukum di masa mendatang harus benar-benar murni sebagai penegakan hukum dan murni ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

“Karena apabila aparat penegak hukum mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan tidak on the track dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka presiden bisa menghentikan. "

"Yaitu dengan cara menerbitkan amnesti dan abolisi, sebagaimana yang dilakukan kepada Tom Lembong dan Hasto,” bebernya.

Disinggung kenapa abolisi diberikan ke Tom Lembong dan amnesti lebih kepada Hasto?.

Menurutnya, barangkali pertimbangan Prabowo Subianto karena Tom Lembong dalam putusan pengadilannya, pertimbangan hakimnya, fakta hukumnya sama sekali tidak ditemukan mens rea atau tidak ada niat jahat.

“Sehingga ya murni urusan kebijakan, urusan politik. Sedangkan amnesti untuk Pak Hasto, pertimbangan hukum hakim itu kan menemukan mens rea."

"Tetapi proses itu juga tidak lepas dari dan bahkan sarat tarik menarik kepentingan politik."

"Maka demi menghormati putusan pengadilan yang menemukan ada mens rea untuk Pak Hasto, kebijakan yang diberikan presiden sebagai kepala negara berupa amnesti atau pengampunan,” pungkas Prof Safi’.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved