DPO Napi Kabur Rutan Sumenep Ditembak
BREAKING NEWS: Polisi Lumpuhkan Napi Kabur Rutan Sumenep di Bangkalan, Terlibat Curanmor Madura Raya
Aksi pelarian seorang narapidana berinisial NR (33) dari Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep akhirnya berakhir dramatis setelah kakinya ditembak
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Poin Penting:
- Narapidana berinisial NR (33) yang kabur dari Rutan Sumenep sejak 9 Agustus 2025 berhasil ditangkap di Bangkalan.
- NR adalah narapidana yang sedang menjalani vonis 2 tahun atas kasus pencurian motor di Sumenep
- Selain menghadapi pidana atas kasus pencurian, NR juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam saat penangkapan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Aksi pelarian seorang narapidana berinisial NR (33) dari Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep akhirnya berakhir dramatis setelah dua butir peluru yang dilepaskan personel Satreskrim Polres Bangkalan mengenai kaki kanannya.
Pria asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, lantaran berupaya kabur sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam).
NR melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sumenep dengan cara menaiki atap musala dan loncat ke balik tembok rutan pada 9 Agustus 2025.
Untuk menghilangkan jejak, selama sekitar tiga bulan NR berada di Pulau Bali.
Setelah kembali ke kampung halamannya, ‘aroma tubuhnya’ terendus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dan dilakukan penangkapan di sekitar rumahnya.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (30/10/2025) petang.
Baca juga: Tidak Butuh Waktu Lama, Curanmor Honda Astrea Viral di Sampang Terungkap, Sempat Viral
“Ternyata DPO NR yang kami tangkap merupakan napi yang kabur. Kami langsung menghubungi Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep untuk memberikan informasi telah melakukan penangkapan,” ungkap Hafid.
Sebagai warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, NR telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atas vonis 2 tahun terkait perkara pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumenep.
Namun ia memilih kabur dengan meniti genteng musala rutan.
“Terhadap DPO kami, yakni NR saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemberkasan. Di Bangkalan ada empat TKP, beberapa TKP di Sumenep dan di kabupaten lain di Madura,” jelas Hafid.
Empat TKP di Kabupaten Bangkalan itu terdiri dari perkara pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang dilakukan NR bersama DPO AS di Kelurahan Mlajah pada Juni 2024.
Motor itu diakui NR telah terjual senilai Rp 4,8 juta.
TKP kedua yakni perkara pencurian sepeda motor Honda Vario 125 di kawasan masjid di Kecamatan Kamal.
| Bintang Muda AC Milan Jadi Rebutan Barcelona dan Arsenal, Rossoneri Ancang-ancang Jual Mahal |
|
|---|
| Inilah yang Dicari-cari KPK dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Baru Ada 24 Dapur Program MBG Pamekasan yang Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, 56 Lainnya Belum |
|
|---|
| Marak Oknum Agen BRILink Nakal di Desa, BRI Sampang Warning KPM Bansos Tidak Serahkan Data Rekening |
|
|---|
| Sosok Iptu Nur Fajri Alim Kasat Reskrim Baru Polres Sampang: Dikenal Sat Set, Dekat dengan Anggota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.