DPO Napi Kabur Rutan Sumenep Ditembak

BREAKING NEWS: Polisi Lumpuhkan Napi Kabur Rutan Sumenep di Bangkalan, Terlibat Curanmor Madura Raya

Aksi pelarian seorang narapidana berinisial NR (33) dari Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep akhirnya berakhir dramatis setelah kakinya ditembak

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TERNYATA NAPI KABUR - DPO perkara pencurian sepeda motor, ND (33), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan berjalan dengan langkah tertatih, Kamis (30/10/2025) petang setelah dua peluru menerjang kaki kanannya saat berupaya kabur dari sergapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada Sabtu (25/10/2025) dini hari. Belakangan diketahui, tersangka ND merupakan napi Rutan Kelas IIB Sumenep yang kabur pada 9 Agustus 2025. 

NR kembali beraksi bersama DPO AS, motor hasil tindak pidana pencurian itu kemudian laku terjual senilai Rp 4 juta.

TKP ketiga berlokasi di sebuah rumah kos kawasan Jalan KH Moh Yasin, Kelurahan Kemayoran pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kembali beraksi bersama DPO AS, NR mencuri Honda Beat lansiran tahun 2019 dan terjual senilai Rp 3 juta.

Sementara TKP keempat, tersangka NR dan DPO AS beraksi di SPBU Tanah Merah pada tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam lansiran tahun 2021 dan terjual seharga Rp 6,5 juta.  

“Saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat dilakukan penangkapan, tersangka NR membawa sajam."

"Kami juga terus memburu keberadaan DPO AS yang kerap beraksi bersama tersangka ND,” pungkas Hafid.

Selain terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara sebagaimana rumusan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tersangka NR juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved